Sabtu, 21 Juni 2014

Makalah Peranan Pemda Terhadap Desa



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Istilah pembangunan berasal dari kata bangun, diberi awalan pem- dan akhiran –an untuk menunjukkan perihal membangun. Kata bangun setidak-tidaknya mengandung empat arti, yaitu: (1) sadar atau siuman; (2) bangkit atau berdiri; (3) bentuk; dan (4) membuat, mendirikan atau membina. Dengan demikian, pembangunan meliputi segi anatomik (bentuk), fisiologik (kehidupan) dan behavioral (perilaku).
Konsep pembangunan telah menjadi bahasa yang universal. Hasrat bangsa-bangsa di dunia untuk mengejar bahkan memburu masa depan yang lebih baik menurut kondisi dan cara masing-masing, melahirkan berbagai konsep yang berkaitan dengan konsep pembangunan. Konsep itu antara lain: pertumbuhan (growth), rekonstruksi (reconstruction), modernisasi (modernization), westernisasi (westernization), perubahan sosial (social change), pembebasan (liberation), pembaharuan (innovation), pembangunan bangsa (nation building), pembangunan nasional (national development), pengembangan dan pembinaan (Taliziduhu Ndraha, 1987).  
Konsep pembangunan terkait erat dengan adanya perkembangan (perubahan) sebutan untuk negara-negara Dunia Ketiga (Developing Countries). Berdasarkan pendekatan antropologi, dikenal dengan sebutan masyarakat primitif, kemudian diubah menjadi masyarakat sederhana. Demikian pula halnya dengan bangsa-bangsa. Semua bangsa yang masih dianggap primitif disebut backward countries. Sebutan ini kemudian diubah menjadi underdeveloped countries (belum atau kurang maju). Sebutan-sebutan tersebut dianggap mengandung unsur negatif dan cenderung memposisikan negara-negara Dunia Ketiga pada posisi yang rendah dan lemah dalam berbagai aspek kehidupan. Karena pada umumnya ternyata Dunia Ketiga berkebudayaan tinggi dan memiliki potensi serta sumber-sumber yang berlimpah-limpak di samping kemerdekaan nasional sebagai modal utama. Kelemahan Dunia Ketiga terutama di bidang teknologi dan ilmu pengetahuan serta di bidang pengembangan.
Secara historis, desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum negara dan bangsa ini terbentuk. Desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang istimewa. Struktur sosial sejenis desa, masyarakat adat dan lain sebagainya telah menjadi institusi sosial yang mempunyai posisi yang sangat penting. Desa merupakan intitusi yang otonomi dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri serta relatif mandiri. Hal ini antara lain ditunjukkan dengan tingkat keragaman yang tinggi membuat desa mungkin merupakan wujud bangsa yang relatif konkrit.
Pembangunan yang memberdayakan masyarakat adalah pembangunan yang memberi “ruang” dan kesempatan bagi masyarakat untuk dapat berperan dalam menggerakkan dan mengerahkan segala sumber daya (resources) yang dimilikinya, baik sumber daya material maupun non material, terutama sumber daya manusianya sendiri untuk mandiri (Uphoff dalam Cernea, 1988:501). Dengan kata lain masyarakat mempunyai akses dalam pengambilan keputusan sampai pelaksanaan pembangunan.
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, proses pembangunan yang memberdayakan masyarakat memiliki makna lebih luas dari model pembangunan partisipatif, sebagaimana dinyatakan Soetrisno (dalam Lasito, 2002:7), sebagai berikut : Dalam model pemberdayaan, masyarakat tidak hanya aktif berpartisipasi dalam proses pemilikan program, perencanaan dan pelaksanaannya, akan tetapi mereka juga menguasai dana pelaksanaan program itu. Sementara dalam model partisipasi, keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan hanya sebatas pada pemilikan, perencanaan dan pelaksanaan, sedangkan pemerintah tetap menguasai dana guna mendukung pelaksanaan program itu. Dari pembedaan tersebut dapat diartikan bahwa dalam model pemberdayaan, masyarakatlah yang memiliki peran yang besar (termasuk pendanaan) serta sangat menentukan bagi arah kegiatan pembangunan, sesuai dengan aspirasi dan perspektif masyarakat, maksudnya tanpa terlalu intervensi struktur pemerintahan yang cenderung birokratis.
Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan daerah merupakan salah satu syarat mutlak dalam era kebebasan dan keterbukaan ini. Pengabaian terhadap faktor ini, terbukti telah menyebabkan terjadinya deviasi yang cukup signifikan terhadap tujuan pembangunan itu sendiri yaitu keseluruhan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Proses pemberdayaan masyarakat secara implisit mengandung makna, terdapatnya faktor inisiatif yang berasal dan berkembang dari masyarakat sendiri, sedangkan peranan pemerintah bertindak sebagai penampung dan mempertimbangkan keluhan masyarakat.



1.2  Rumusan Masalah
Antara lain :
1.      Apa itu pembangunan desa?
2.      Sejauh mana peranan aparatur pemerintah dalam upaya pembangunan desa?
3.      Apa yang dimaksud dengan desa mandiri serta desa seperti apa yang bisa dikategorikan sebagai desa mandiri?

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1      Diharapkan agar mahasiswa/i dapat memahami tentang pembangunan desa.
2      Diharapkan agar mahasiswa/i dapat mengetahui apa saja peranan aparatur pemerintah dalam upaya pembangunan desa.
3      Diharapkan agar mahasiswa/i dapat mengetahui seperti apa itu yang dinamakan dengan desa mandiri.
















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pembangunan Desa
       Sebagian besar rakyat Indonesia bermukim di daerah pede­saan. Oleh karena itu daerah pedesaan mempunyai fungsi dan peranan yang sangat besar dan strategis bagi dasar pembangun­an baik di bidang politik, ekonomi, sosial-budaya maupun di bidang pertahanan dan keamanan nasional. Dengan demikian dae­rah pedesaan tidak hanya merupakan sumber kekuatan ekonomi, melainkan juga merupakan dasar bagi ketahanan nasional bangsa dan negara. Namun demikian sumber yang sangat penting bagi kemakmuran bangsa dan negara tersebut belum dapat digali dan dimanfaatkan seluruhnya, karena kondisi sosial, terutama pada masa pra Repelita. Sebelum Repelita I keadaan sosial-politik belum memungkinkan pelaksanaan pembangunan dengan sebaik-baik­nya, terutama pembangunan desa. Pada waktu itu keadaan desa dan masyarakatnya pada umumnya masih sangat memprihatinkan. Tingkat pengetahuan dan keterampilan masyarakat masih rendah, prasarana dan sarana desa yang diperlukan masih langka, se­hingga produksi dan produktivitasnya sangat rendah.
Oleh karena itu maka sejak Repelita I hingga sekarang di­berikan perhatian yang sebesar-besarnya kepada pembangunan daerah pedesaan, baik melalui program-program sektoral, mau­pun melalui berbagai bantuan pembangunan kepada daerah, yang diatur dengan Instruksi Presiden (Inpres).
Kebijaksanaan pembangunan desa dititikberatkan kepada upaya untuk meletakkan dasar-dasar bagi pertumbuhan dan per­kembangan ekonomi yang disesuaikan dengan kondisi daerah pe­desaan masing-masing. Setiap kebijakan dan langkah yang diambil diarahkan kepada terjaminnya keserasian antara pem­bangunan daerah pedesaan dan daerah perkotaan yang menjadi pusatnya, serta kepada pemecahan masalah daerah pedesaan itu sendiri.
Pembangunan desa dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.       Memberi bantuan pembangunan desa, dengan tujuan mening­katkan pemerataan kegiatan pembangunan dan hasil-hasilnya ke semua desa di seluruh Indonesia dengan mendorong dan menggerakkan potensi swadaya gotong royong yang ada pada masyarakat desa untuk melaksanakan pembangunan desanya.
b.      Membangun dan membina sistem perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya secara terkoordinasi dan terpadu melalui Sistem Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) di wilayah kecamatan.
c.       Meningkatkan prakarsa dan peranan swadaya masyarakat desa untuk turut serta dalam melaksanakan pembangunan melalui Lembaga Sosial Desa yang kemudian disempurnakan menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Agar supaya LKMD berfungsi, dilaksanakan latihan Kader Pembangunan Desa (KPD) untuk menjadi tenaga penggerak LKMD.
d.      Melaksanakan penataan desa, pemukiman kembali serta pembinaan kelompok-kelompok penduduk yang masih hidup terpencil dan terpencar dengan mata pencaharian bercocok tanam secara berpindah-pindah.
e.       Melaksanakan pemugaran perumahan dan lingkungan desa secara terpadu antara sektor-sektor dan antara sektor dengan daerah di dalam rangka membantu penduduk desa yang miskin dan tidak mampu untuk membangun atau memperbaiki rumahnya agar memenuhi syarat-syarat kesehatan.
f.       Melaksanakan monitoring dan evaluasi tingkat perkembangan desa sesuai dengan tipologi desanya, sehingga setiap tahun dapat diketahui perkembangan desa dari desa swadaya menjadi desa swakarya dan desa swasembada.
2.2 Peranan Aparatur Pemerintah Dalam Upaya Pembangunan Desa
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa sangat berperan penting dalam upaya pembangunan desa. Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana untuk menjalankan program-program yang telah disediakan untuk mengembangkan perdesaan ke arah yang lebih baik. Secara umum sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil dan target yang diharapkan atau diinginkan  sesuai dengan rencana dan program yang dikehendaki. 
Moenir (1992 : 119) mengemukakan bahwa sarana adalah segala jenis peralatan, perlengkapan kerja dan fasilitas yang berfungsi sebagai alat utama/pembantu dalam pelaksanaan pekerjaan, dan juga dalam rangka kepentingan yang sedang berhubungan dengan organisasi kerja. Pengertian yang dikemukakan oleh Moenir, jelas memberi arah bahwa sarana dan prasarana adalah merupakan seperangkat alat yang digunakan dalam suatu proses kegiatan baik alat tersebut adalah merupakan peralatan pembantu maupun peralatan utama, yang keduanya berfungsi untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. Berdasarkan pengertian di atas, maka sarana dan prasarana pada dasarnya memiliki fungsi utama atau main functions, antara lain yaitu sebagai berikut:
1) Mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat menghemat waktu.
2) Meningkatkan produktivitas, baik itu berupa barang maupun jasa.
3) Menginginkan hasil kerja yang lebih berkualitas, berbobot dan terjamin.
4) Lebih memudahkan/sederhana dalam gerak para pengguna atau pelaku.
5) Ketepatan susunan stabilitas pekerja lebih terjamin.
6) Menimbulkan rasa kenyamanan bagi orang-orang yang berkepentingan.
7)Menimbulkan rasa puas pada orang-orang yang berkepentingan yang mempergunakannya.
Untuk lebih jelasnya mengenai sarana dan prasarana yang dimaksud di atas berikut ini akan diuraikan istilah sarana kerja/fasilitas kerja yang ditinjau dari segi kegunaan menurut Moenir (2000:120) membagi sarana dan prasarana sebagai berikut :
1)      Peralatan kerja, yaitu semua jenis benda yang berfungsi langsung sebagai alat produksi untuk menghasilkan barang gunanya atau menghasilkan barang dengan setengah jadi fungsinya.
2)      Perlengkapan kerja, yaitu semua jenis benda yang berfungsi sebagai alat pembantu tidak langsung dalam produksi, mempercepat proses, membangkit dan menambah kenyamanan dalam pekerjaan atau dengan kata lain, sebagai alat yang digunakan untuk memudahkan pekerjaan.
3)      Perlengkapan bantu atau fasilitas, yaitu semua jenis benda yang berfungsi membantu kelancaran gerak dalam pekerjaan, misalnya mesin ketik, mesin pendingin ruangan, mesin absensi, dan mesin pembangkit tenaga.
Beberapa program yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengembangkan dan memajukan pedesaan, antara lain sebagai berikut:
1        Pembangunan Agraria
Pembangunan yang dilaksanakan selama Repelita I sampai dengan Repelita III mempunyai kaitan yang erat dengan masalah penggunaan dan persediaan tanah. Masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan sering disebabkan antara lain oleh adanya pertentangan kepentingan penggunaan tanah sebagai akibat semakin terbatasnya persediaan tanah. Namun demikian usaha yang telah ditempuh selama ini untuk mengendalikan penggunaan, penguasaan, pemilikan dan pengalihan hak atas tanah, telah dapat mengurangi kesenjangan tersebut dan berhasil memperlancar berbagai kegiatan pembangunan. Untuk kepentingan pembangunan yang menyeluruh, persoalan mengenai tanah memerlukan penyelesaian yang terpadu, serasi, dan berimbang. Penataan penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah di­laksanakan terutama dalam rangka usaha perencanaan penggunaan tanah yang serasi, berimbang dan bermanfaat untuk berbagai program pembangunan. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan me­lalui Program Pengembangan Tata Guna Tanah dan Program Tata Agraria.
2.   Penyelenggaraan Pelayanan Umum
Di negara yang sedang berkembang seperti di Indonesia, kesejahteraan masyarakat sangat tergantung pada kemampuan mereka dalam mengakses dan menggunakan pelayanan publik, akan tetapi permintaan akan pelayanan tersebut umumnya jauh melebihi kemampuan pemerintah untuk dapat memenuhinya.Sebaliknya, pemusatan segala urusan publik hanya kepada negara, pada kenyataannya hanya sebuah retorika, sebab urusan pelayanan publik yang demikian kompleks, mustahil dapat dikerjakan semua hanya oleh pemerintah. Menurut Miftah Thoha, pelayanan publik dapat dipahami sebagai suatu usaha oleh seorang/ kelompok orang, atau institusi tertentu untuk memberikan kemudahan dan bantuan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu (1991). Hanya saja, dalam rangka melakukan optimalisasi pelayanan publik yang dilakukan oleh birokrasi pemerintahan bukanlah tugas yang mudah mengingat usaha tersebut menyangkut berbagai aspek yang telah membudaya dalam lingkaran birokrasi pemerintahan. Oleh karena itu kemudian peran swasta sangat diharapkan untuk melengkapi pemerintah dalam menciptakan kualitas pelayanan publik yang optimal. Nurcholis (2005: 180) secara rinci membagi fungsi pelayanan publik ke dalam bidang-bidang sebagai berikut:
a.       Pendidikan, misalnya sekolah SD,SMP dan SMA sederajat.
b.      Kesehatan, misalnya Rumah Sakit, Puskesmas maupun Posyandu.
c.       Keagamaan, misalnya pengajian (TK Al-Qur’an).
d.      Lingkungan: tata kota, kebersihan, sampah, penerangan.
e.       Rekreasi: taman, teater, museum, turis.
f.       Sosial, misalnya jembatan dan jalan.
g.       Perumahan.
h.      Pemakaman/krematorium.
i.        Registrasi penduduk: kelahiran, kematian.
j.        Air minum.
k.      Legalitas (hukum), seperti KTP, paspor, sertifikat, dll.
Tujuan akhir dari pelayanan publik adalah terciptanya tatanan kehidupan masyarakat yang berdaya untuk mengurus persoalannya masing-masing.
3.   Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Dasar Masyarakat
Pemerintah terus aktif melakukan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat seperti ketahanan pangan, penyadiaan perumahan murah, layanan kesehatan dan layanan pendidikan. Kebijakan ini terlihat dari program penyediaan distribusi bahan makanan, program wajib belajar 9 tahun, pembangunan perumahan rakyat, dan lain-lain.
4.      Pembangunan Sektor Pertanian
Sektor pertanian memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi dan pengurangan kemiskinan.

5.      Pembangunan SDM
Pembangunan sumber daya manusia dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang pada akhirnya akan meningkatkan produktifitas terutama untuk golongan penduduk miskin. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia dilakukan melalui program pendidikan dan kesehatan.
6.      Peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Peranan LSM penting bagi program pengurangan kemiskinan.Mereka justru mampu menerobos hingga ke sektor-sektor kecil sekalipun.
7.      Pembentukan Lembaga-Lembaga Ekonomi
Beberapa lembaga ekonomi yang dibentuk oleh pemerintah yaitu:
a.       Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

b.      Usaha Kecil atau Menengah
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

8.      PNPM Mandiri Pedesaan
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya. Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kemen terian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana pinjaman/hibah luar negeri dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.

2.3 Desa Mandiri
Pada hakikatnya, upaya pemerintah dalam melaksanakan pemberdayaan untuk masyarakat pedesaan adalah agar terciptanya suatu desa yang maju atau lebih dikenal dengan sebutan desa mandiri.
       Nilai dan visi: dalam memajukan sebuah desa atau perdesaan harus dilandasi beberapa landasan terutama dalam hal perekonomian di suatu desa mata pencarian suatu desa harus memiliki komponen komponen penting misalnya dalam pertanian di dalam pertanian suatu desa yang dikatakan mandiri harus memiliki perairan yang bagus dan merata bila semua warga desa rata-rata memiliki penghasilan dari pertanian. Visi yang harus dikembangkan memiliki peranan penting dalam desa itu sendiri. Pemerintah harus selalu memperhatikan desa itu dalam perekonomian dan hal-hal lainnya.
Misi: misinya dalam memajukan pedesaan hendaknya dimulai dari hal terkecil seperti fasilitas desa dan hendaknya desa itu memiliki koperasi untuk memberi kemudahan untuk warga-warga lain dengan bunga kecil waktu memberikan pinjaman kepada warga yang ingin meminjam uang,intinya misi dari desa harus lebih memperhatikan dan memberi kelonggaran kepada warga lain untuk menaikkan ekonominya sendiri dengan membuka koperasi desa.
Aturan: dalam desa mandiri aturan yang penting adalah tidak terlalu menekan warga lain dengan tidak melihat ekonomi sebuah keluarga di desa itu dan aturan lainnya hak dan kewajiban sebuah keluarga memiliki hal yang sama tanpa membeda-bedakannya.
Profesionalisme: profesionalisme dalam suatu perdesaan sangat dibutuhkan. Kata siapa orang desa tidak memiliki profesionalisme? Buktinya dalam suatu desa hal gotong royong yang warganya selalu kompak dan mau bahu-membahu. Itu suatu contoh profesionalisme, dikatakan profesionalisme karena mereka tidak meminta bayaran dan mengerjakan itu dengan gotong royong tanpa pamrih untuk memajukan desa itu sendiri,demi kemajuan bersama dan kepentingan bersama.
Intensif: dengan membagi waktu dalam hal desa biasa dilihat dalam hal pembagian desa waktu hal ronda malam untuk keamanan desa. Suatu desa yang maju harus memiliki pertahanan hal yang kuat juga. Intensif dalam bidang pertanian dan pengeluaran desa juga harus diperhatikan misalnya dalam bulan ini membeli sebuah alat bajak sawah maka pembelian berikutnya bisa dilakukan bulan depan dan juga pemberian pupuk tanaman.
Sumber daya: di desa sudah tidak diragukan lagi memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah. Kita melihat hasil melimpah ruah hasil sumber daya alamnya, maka suatu desa bisa maju asal diorganisir secara baik dan profesionalisme.
Rencana kerja: misal suatu lahan tani  memiliki unsur-unsur tanah yang subur dan kurang subur maka hendaknya tanah yang subur digarap untuk lahan pertanian sedangkan tanah kurang subur bisa dijadikan lahan peternakan sapi,ayam atau kambing. Dengan begitu tidak hanya lahan pertanian saja yang menjadi mata pencariaan desa itu, tapi ada hal lain juga yang bisa dijadikan mata pencarian. Kotoran dari bidang peternakan bisa dijadikan pupuk untuk bidang pertanian dengan begitu lebih menghemat pengeluaran untuk pembelian pupuk.
Apabila suatu desa sudah memenuhi kriteria-kriteria di atas, maka desa  tersebut bisa disimpulkan sebagai desa maju atau desa mandiri.


























BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
      Pembangunan desa dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.       Memberi bantuan pembangunan desa, dengan tujuan mening­katkan pemerataan kegiatan pembangunan dan hasil-hasilnya ke semua desa di seluruh Indonesia dengan mendorong dan menggerakkan potensi swadaya gotong royong yang ada pada masyarakat desa untuk melaksanakan pembangunan desanya.
b.      Membangun dan membina sistem perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya secara terkoordinasi dan terpadu melalui Sistem Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) di wilayah kecamatan.
c.       Meningkatkan prakarsa dan peranan swadaya masyarakat desa untuk turut serta dalam melaksanakan pembangunan melalui Lembaga Sosial Desa yang kemudian disempurnakan menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Agar supaya LKMD berfungsi, dilaksanakan latihan Kader Pembangunan Desa (KPD) untuk menjadi tenaga penggerak LKMD.
d.      Melaksanakan penataan desa, pemukiman kembali serta pembinaan kelompok-kelompok penduduk yang masih hidup terpencil dan terpencar dengan mata pencaharian bercocok tanam secara berpindah-pindah.
e.       Melaksanakan pemugaran perumahan dan lingkungan desa secara terpadu antara sektor-sektor dan antara sektor dengan daerah di dalam rangka membantu penduduk desa yang miskin dan tidak mampu untuk membangun atau memperbaiki rumahnya agar memenuhi syarat-syarat kesehatan.
f.       Melaksanakan monitoring dan evaluasi tingkat perkembangan desa sesuai dengan tipologi desanya, sehingga setiap tahun dapat diketahui perkembangan desa dari desa swadaya menjadi desa swakarya dan desa swasembada.

2      Aparatur pemerintah sangat berperan dalam upaya pembangunan desa. Pemerintah menginginkan agar suatu desa bisa maju atau mandiri melalui program-program yang telah diberikan. Adapun program-program yang disediakan oleh pemerintah, antara lain yaitu  Pembangunan Agraria, Penyelenggaraan Pelayanan Umum, Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Dasar Masyarakat, Pembangunan Sektor Pertanian, Pembangunan SDM, Peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pembentukan Lembaga-Lembaga Ekonomi serta PNPM Mandiri Pedesaan.
3      Suatu desa dikatakan maju atau mandiri apabila Nilai dan Visi, Misi, Aturan, Profesionalisme, Intensif, Sumber Daya dan Rencana Kerjanya sesuai dan sistematis mengarahkan suatu desa ke arah yang positif dan lebih baik.

3.2 Saran
       Desa merupakan ujung tombak dalam suatu bangsa dan negara. Semakin maju suatu desa, maka ini membuktikan keberhasilan suatu bangsa dan negara dalam mengelola dan mengorganisir masyarakatnya begitupun juga sebaliknya. Dalam upaya untuk mewujudkan cita-cita Bangsa dan Negara tersebut, maka salah satu metode yang ditempuh adalah Pembangunan Desa. Upaya ini akan berjalan dengan baik apabila terjalin suatu kerja sama yang baik antara aparatur yang berwenang (Pemerintah) dengan masyarakat yang bersangkutan (penduduk setempat). 
















DAFTAR PUSTAKA

Rahman, Gazali. 2013. Diktat Mata Kuliah Pembangunan Desa (MPBC-406). Banjarmasin.
Sanusi, Bachrawi. 2004. Pengantar Ekonomi Pembangunan. Jakarta : Penerbit Rineka Cipta
Kamaludin, R. 1998.  Pengantar Ekonomi Pembangunan.  FEUI. Jakarta.
Todaro, Michel P. 2004. Ekonomi Pembangunan Di Dunia Ketiga. Jakarta: Erlangga
        Syamrilaode. 2011. Pengertian Sarana dan Prasarana. http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2106962-pengertian-sarana-dan-prasarana/#ixzz2QrdexkH0 oleh   diterbitkan pada 26 Januari 2011 diakses pada hari Sabtu, 20 April 2013.
        Anonim. id.wikipedia.org/wiki/PNPM_Mandiri_Pedesaan diakses pada hari Sabtu, 20 April 2013.
        Anonim. 2009. http://ricodwithama.wordpress.com/2009/10/09/desa-maju/ diakses pada hari Sabtu, 20 April 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar