BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Istilah pembangunan
berasal dari kata bangun, diberi
awalan pem- dan akhiran –an untuk menunjukkan perihal membangun.
Kata bangun setidak-tidaknya
mengandung empat arti, yaitu: (1) sadar atau siuman; (2) bangkit atau berdiri;
(3) bentuk; dan (4) membuat, mendirikan atau membina. Dengan demikian,
pembangunan meliputi segi anatomik
(bentuk), fisiologik (kehidupan) dan behavioral (perilaku).
Konsep pembangunan telah
menjadi bahasa yang universal. Hasrat bangsa-bangsa di dunia untuk mengejar
bahkan memburu masa depan yang lebih baik menurut kondisi dan cara
masing-masing, melahirkan berbagai konsep yang berkaitan dengan konsep
pembangunan. Konsep itu antara lain: pertumbuhan (growth), rekonstruksi (reconstruction),
modernisasi (modernization),
westernisasi (westernization),
perubahan sosial (social change),
pembebasan (liberation), pembaharuan
(innovation), pembangunan bangsa (nation building), pembangunan nasional (national development), pengembangan dan
pembinaan (Taliziduhu Ndraha, 1987).
Konsep pembangunan terkait erat dengan adanya perkembangan
(perubahan) sebutan untuk negara-negara Dunia Ketiga (Developing Countries). Berdasarkan pendekatan antropologi, dikenal
dengan sebutan masyarakat primitif, kemudian diubah menjadi masyarakat
sederhana. Demikian pula halnya dengan bangsa-bangsa. Semua bangsa yang masih
dianggap primitif disebut backward
countries. Sebutan ini kemudian diubah menjadi underdeveloped countries (belum atau kurang maju). Sebutan-sebutan
tersebut dianggap mengandung unsur negatif dan cenderung memposisikan
negara-negara Dunia Ketiga pada posisi yang rendah dan lemah dalam berbagai
aspek kehidupan. Karena pada umumnya ternyata Dunia Ketiga berkebudayaan tinggi
dan memiliki potensi serta sumber-sumber yang berlimpah-limpak di samping
kemerdekaan nasional sebagai modal utama. Kelemahan Dunia Ketiga terutama di
bidang teknologi dan ilmu pengetahuan serta di bidang pengembangan.
Secara historis, desa merupakan cikal bakal terbentuknya
masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum negara dan bangsa
ini terbentuk. Desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
susunan asli berdasarkan hak asal usul yang istimewa. Struktur sosial sejenis
desa, masyarakat adat dan lain sebagainya telah menjadi institusi sosial yang
mempunyai posisi yang sangat penting. Desa merupakan intitusi yang otonomi
dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri serta relatif mandiri. Hal
ini antara lain ditunjukkan dengan tingkat keragaman yang tinggi membuat desa
mungkin merupakan wujud bangsa yang relatif konkrit.
Pembangunan yang memberdayakan
masyarakat adalah pembangunan yang memberi “ruang” dan kesempatan bagi masyarakat
untuk dapat berperan dalam menggerakkan dan mengerahkan segala sumber daya
(resources) yang dimilikinya, baik sumber daya material maupun non material,
terutama sumber daya manusianya sendiri untuk mandiri (Uphoff dalam Cernea,
1988:501). Dengan kata lain masyarakat mempunyai akses dalam pengambilan
keputusan sampai pelaksanaan pembangunan.
Sebagaimana telah disinggung
sebelumnya, proses pembangunan yang memberdayakan masyarakat memiliki makna
lebih luas dari model pembangunan partisipatif, sebagaimana dinyatakan
Soetrisno (dalam Lasito, 2002:7), sebagai berikut : Dalam model pemberdayaan,
masyarakat tidak hanya aktif berpartisipasi dalam proses pemilikan program,
perencanaan dan pelaksanaannya, akan tetapi mereka juga menguasai dana
pelaksanaan program itu. Sementara dalam model partisipasi, keterlibatan
masyarakat dalam proses pembangunan hanya sebatas pada pemilikan, perencanaan
dan pelaksanaan, sedangkan pemerintah tetap menguasai dana guna mendukung
pelaksanaan program itu. Dari pembedaan tersebut dapat diartikan bahwa dalam
model pemberdayaan, masyarakatlah yang memiliki peran yang besar (termasuk
pendanaan) serta sangat menentukan bagi arah kegiatan pembangunan, sesuai
dengan aspirasi dan perspektif masyarakat, maksudnya tanpa terlalu intervensi struktur
pemerintahan yang cenderung birokratis.
Peran serta masyarakat dalam
pelaksanaan pembangunan daerah merupakan salah satu syarat mutlak dalam era
kebebasan dan keterbukaan ini. Pengabaian terhadap faktor ini, terbukti telah
menyebabkan terjadinya deviasi yang cukup signifikan terhadap tujuan
pembangunan itu sendiri yaitu keseluruhan upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
Proses
pemberdayaan masyarakat secara implisit mengandung makna, terdapatnya faktor
inisiatif yang berasal dan berkembang dari masyarakat sendiri, sedangkan
peranan pemerintah bertindak sebagai penampung dan mempertimbangkan keluhan
masyarakat.
1.2
Rumusan Masalah
Antara lain :
1. Apa itu pembangunan desa?
2. Sejauh mana peranan
aparatur pemerintah dalam upaya pembangunan desa?
3. Apa yang dimaksud dengan
desa mandiri serta desa seperti apa yang bisa dikategorikan sebagai desa
mandiri?
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah
ini adalah:
1
Diharapkan agar mahasiswa/i dapat memahami tentang pembangunan desa.
2
Diharapkan agar mahasiswa/i dapat mengetahui apa saja peranan aparatur
pemerintah dalam upaya pembangunan desa.
3
Diharapkan agar mahasiswa/i dapat mengetahui seperti apa itu yang dinamakan
dengan desa mandiri.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pembangunan Desa
Sebagian
besar rakyat Indonesia bermukim di daerah pedesaan. Oleh karena itu daerah
pedesaan mempunyai fungsi dan peranan yang sangat besar dan strategis bagi
dasar pembangunan baik di bidang politik, ekonomi, sosial-budaya maupun di
bidang pertahanan dan keamanan nasional. Dengan demikian daerah pedesaan tidak
hanya merupakan sumber kekuatan ekonomi, melainkan juga merupakan dasar bagi
ketahanan nasional bangsa dan negara. Namun demikian sumber yang sangat penting
bagi kemakmuran bangsa dan negara tersebut belum dapat digali dan dimanfaatkan
seluruhnya, karena kondisi sosial, terutama pada masa pra Repelita. Sebelum
Repelita I keadaan sosial-politik belum memungkinkan pelaksanaan pembangunan
dengan sebaik-baiknya, terutama pembangunan desa. Pada waktu itu keadaan desa
dan masyarakatnya pada umumnya masih sangat memprihatinkan. Tingkat
pengetahuan dan keterampilan masyarakat masih rendah, prasarana dan
sarana desa yang diperlukan masih langka, sehingga produksi dan
produktivitasnya sangat rendah.
Oleh karena itu maka sejak Repelita I
hingga sekarang diberikan perhatian yang sebesar-besarnya kepada pembangunan
daerah pedesaan, baik melalui program-program sektoral, maupun melalui
berbagai bantuan pembangunan kepada daerah, yang diatur dengan Instruksi
Presiden (Inpres).
Kebijaksanaan pembangunan desa
dititikberatkan kepada upaya untuk meletakkan dasar-dasar bagi pertumbuhan dan
perkembangan ekonomi yang disesuaikan dengan kondisi daerah pedesaan masing-masing.
Setiap kebijakan dan langkah yang diambil diarahkan kepada terjaminnya
keserasian antara pembangunan daerah pedesaan dan daerah perkotaan yang
menjadi pusatnya, serta kepada pemecahan masalah daerah pedesaan itu sendiri.
Pembangunan desa dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan
sebagai berikut:
a.
Memberi bantuan pembangunan desa, dengan tujuan meningkatkan pemerataan
kegiatan pembangunan dan hasil-hasilnya ke semua desa di seluruh Indonesia
dengan mendorong dan menggerakkan potensi swadaya gotong royong yang ada pada
masyarakat desa untuk melaksanakan pembangunan desanya.
b.
Membangun dan membina sistem perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya secara
terkoordinasi dan terpadu melalui Sistem Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP)
di wilayah kecamatan.
c.
Meningkatkan prakarsa dan peranan swadaya masyarakat desa untuk turut serta
dalam melaksanakan pembangunan melalui Lembaga Sosial Desa yang kemudian
disempurnakan menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Agar supaya
LKMD berfungsi, dilaksanakan latihan Kader Pembangunan Desa (KPD) untuk menjadi
tenaga penggerak LKMD.
d.
Melaksanakan penataan desa, pemukiman kembali serta pembinaan kelompok-kelompok
penduduk yang masih hidup terpencil dan terpencar dengan mata pencaharian
bercocok tanam secara berpindah-pindah.
e.
Melaksanakan pemugaran perumahan dan lingkungan desa secara terpadu antara
sektor-sektor dan antara sektor dengan daerah di dalam rangka membantu
penduduk desa yang miskin dan tidak mampu untuk membangun atau memperbaiki
rumahnya agar memenuhi syarat-syarat kesehatan.
f. Melaksanakan
monitoring dan evaluasi tingkat perkembangan desa sesuai dengan tipologi
desanya, sehingga setiap tahun dapat diketahui perkembangan desa dari desa
swadaya menjadi desa swakarya dan desa swasembada.
2.2 Peranan Aparatur Pemerintah
Dalam Upaya Pembangunan Desa
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa
sangat berperan penting dalam upaya pembangunan desa. Pemerintah menyediakan
sarana dan prasarana untuk menjalankan program-program yang telah disediakan
untuk mengembangkan perdesaan ke arah yang lebih baik. Secara umum sarana dan
prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan
di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal ini tidak tersedia maka
semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil dan target yang
diharapkan atau diinginkan sesuai dengan
rencana dan program yang dikehendaki.
Moenir (1992 : 119) mengemukakan bahwa sarana adalah segala
jenis peralatan, perlengkapan kerja dan fasilitas yang berfungsi sebagai alat
utama/pembantu dalam pelaksanaan pekerjaan, dan juga dalam rangka kepentingan
yang sedang berhubungan dengan organisasi kerja. Pengertian yang dikemukakan
oleh Moenir, jelas memberi arah bahwa sarana dan prasarana adalah merupakan
seperangkat alat yang digunakan dalam suatu proses kegiatan baik alat tersebut
adalah merupakan peralatan pembantu maupun peralatan utama, yang keduanya
berfungsi untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. Berdasarkan pengertian
di atas, maka sarana dan prasarana pada dasarnya memiliki fungsi utama atau main functions, antara lain yaitu
sebagai berikut:
1) Mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
menghemat waktu.
2) Meningkatkan produktivitas, baik itu berupa barang maupun
jasa.
3) Menginginkan hasil kerja yang lebih berkualitas, berbobot
dan terjamin.
4) Lebih memudahkan/sederhana dalam gerak para pengguna atau
pelaku.
5) Ketepatan susunan stabilitas pekerja lebih terjamin.
6) Menimbulkan rasa kenyamanan bagi orang-orang yang
berkepentingan.
7)Menimbulkan rasa puas pada orang-orang yang berkepentingan
yang mempergunakannya.
Untuk lebih jelasnya mengenai sarana dan prasarana yang
dimaksud di atas berikut ini akan diuraikan istilah sarana kerja/fasilitas
kerja yang ditinjau dari segi kegunaan menurut Moenir (2000:120) membagi sarana
dan prasarana sebagai berikut :
1)
Peralatan kerja, yaitu semua jenis benda yang berfungsi langsung sebagai alat
produksi untuk menghasilkan barang gunanya atau menghasilkan barang dengan
setengah jadi fungsinya.
2)
Perlengkapan kerja, yaitu semua jenis benda yang berfungsi sebagai alat
pembantu tidak langsung dalam produksi, mempercepat proses, membangkit dan
menambah kenyamanan dalam pekerjaan atau dengan kata lain, sebagai alat yang
digunakan untuk memudahkan pekerjaan.
3)
Perlengkapan bantu atau fasilitas, yaitu semua jenis benda yang berfungsi
membantu kelancaran gerak dalam pekerjaan, misalnya mesin ketik, mesin
pendingin ruangan, mesin absensi, dan mesin pembangkit tenaga.
Beberapa program yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk
mengembangkan dan memajukan pedesaan, antara lain sebagai berikut:
1
Pembangunan Agraria
Pembangunan yang dilaksanakan selama
Repelita I sampai dengan Repelita III mempunyai kaitan yang erat dengan
masalah penggunaan dan
persediaan tanah. Masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan sering
disebabkan antara lain oleh adanya pertentangan kepentingan penggunaan tanah
sebagai akibat semakin terbatasnya persediaan tanah. Namun demikian usaha yang
telah ditempuh selama ini untuk mengendalikan penggunaan, penguasaan, pemilikan
dan pengalihan hak atas tanah, telah dapat mengurangi kesenjangan tersebut dan
berhasil
memperlancar berbagai kegiatan pembangunan. Untuk kepentingan pembangunan yang
menyeluruh, persoalan mengenai tanah memerlukan penyelesaian yang terpadu,
serasi, dan berimbang. Penataan penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah dilaksanakan
terutama dalam rangka usaha perencanaan penggunaan tanah yang serasi, berimbang
dan bermanfaat untuk berbagai program pembangunan. Kegiatan tersebut telah
dilaksanakan melalui Program Pengembangan Tata Guna Tanah dan Program Tata
Agraria.
2. Penyelenggaraan Pelayanan Umum
Di negara yang sedang berkembang seperti di Indonesia,
kesejahteraan masyarakat sangat tergantung pada kemampuan mereka dalam
mengakses dan menggunakan pelayanan publik, akan tetapi permintaan akan
pelayanan tersebut umumnya jauh melebihi kemampuan pemerintah untuk dapat
memenuhinya.Sebaliknya, pemusatan segala urusan publik hanya kepada negara,
pada kenyataannya hanya sebuah retorika, sebab urusan pelayanan publik yang
demikian kompleks, mustahil dapat dikerjakan semua hanya oleh pemerintah.
Menurut Miftah Thoha, pelayanan publik dapat dipahami sebagai suatu usaha oleh
seorang/ kelompok orang, atau institusi tertentu untuk memberikan kemudahan dan
bantuan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu (1991). Hanya
saja, dalam rangka melakukan optimalisasi pelayanan publik yang dilakukan oleh
birokrasi pemerintahan bukanlah tugas yang mudah mengingat usaha tersebut
menyangkut berbagai aspek yang telah membudaya dalam lingkaran birokrasi
pemerintahan. Oleh karena itu kemudian peran swasta sangat diharapkan untuk
melengkapi pemerintah dalam menciptakan kualitas pelayanan publik yang optimal.
Nurcholis (2005: 180) secara rinci membagi fungsi pelayanan publik ke dalam
bidang-bidang sebagai berikut:
a.
Pendidikan, misalnya sekolah SD,SMP
dan SMA sederajat.
b.
Kesehatan, misalnya Rumah Sakit,
Puskesmas maupun Posyandu.
c.
Keagamaan, misalnya pengajian (TK
Al-Qur’an).
d.
Lingkungan: tata kota, kebersihan,
sampah, penerangan.
e.
Rekreasi: taman, teater, museum,
turis.
f.
Sosial, misalnya jembatan dan jalan.
g.
Perumahan.
h.
Pemakaman/krematorium.
i.
Registrasi penduduk: kelahiran,
kematian.
j.
Air minum.
k.
Legalitas (hukum), seperti KTP,
paspor, sertifikat, dll.
Tujuan akhir dari pelayanan publik adalah terciptanya
tatanan kehidupan masyarakat yang berdaya untuk mengurus persoalannya
masing-masing.
3. Kebijakan
Pemenuhan Hak-Hak Dasar Masyarakat
Pemerintah terus aktif melakukan
kewajibannya dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat seperti ketahanan pangan,
penyadiaan perumahan murah, layanan kesehatan dan layanan pendidikan. Kebijakan
ini terlihat dari program penyediaan distribusi bahan makanan, program wajib
belajar 9 tahun, pembangunan perumahan rakyat, dan lain-lain.
4.
Pembangunan Sektor Pertanian
Sektor pertanian memegang peranan
penting dalam pembangunan ekonomi dan pengurangan kemiskinan.
5.
Pembangunan SDM
Pembangunan sumber daya manusia dilakukan untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia yang pada akhirnya akan meningkatkan produktifitas
terutama untuk golongan penduduk miskin. Peningkatan kualitas sumberdaya
manusia dilakukan melalui program pendidikan dan kesehatan.
6.
Peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Peranan LSM penting bagi program pengurangan kemiskinan.Mereka
justru mampu menerobos hingga ke sektor-sektor kecil sekalipun.
7.
Pembentukan Lembaga-Lembaga Ekonomi
Beberapa lembaga ekonomi yang dibentuk oleh pemerintah
yaitu:
a.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
b.
Usaha Kecil atau Menengah
Usaha Kecil dan Menengah disingkat
UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no.
99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.”
8.
PNPM Mandiri Pedesaan
Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM Perdesaan atau
Rural PNPM) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang
digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan
perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan
mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan
(PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan
secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan,
seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara
partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan
dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada
pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya. Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan
berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(PMD), Kemen terian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang
berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana pinjaman/hibah luar negeri
dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.
2.3 Desa Mandiri
Pada hakikatnya, upaya pemerintah dalam melaksanakan
pemberdayaan untuk masyarakat pedesaan adalah agar terciptanya suatu desa yang
maju atau lebih dikenal dengan sebutan desa mandiri.
Nilai dan visi:
dalam memajukan sebuah desa atau perdesaan harus dilandasi beberapa landasan
terutama dalam hal perekonomian di suatu desa mata pencarian suatu desa harus
memiliki komponen komponen penting misalnya dalam pertanian di dalam pertanian
suatu desa yang dikatakan mandiri harus memiliki perairan yang bagus dan merata
bila semua warga desa rata-rata memiliki penghasilan dari pertanian. Visi yang
harus dikembangkan memiliki peranan penting dalam desa itu sendiri. Pemerintah
harus selalu memperhatikan desa itu dalam perekonomian dan hal-hal lainnya.
Misi: misinya dalam memajukan pedesaan hendaknya dimulai
dari hal terkecil seperti fasilitas desa dan hendaknya desa itu memiliki
koperasi untuk memberi kemudahan untuk warga-warga lain dengan bunga kecil
waktu memberikan pinjaman kepada warga yang ingin meminjam uang,intinya misi
dari desa harus lebih memperhatikan dan memberi kelonggaran kepada warga lain
untuk menaikkan ekonominya sendiri dengan membuka koperasi desa.
Aturan: dalam desa mandiri aturan yang penting adalah tidak
terlalu menekan warga lain dengan tidak melihat ekonomi sebuah keluarga di desa
itu dan aturan lainnya hak dan kewajiban sebuah keluarga memiliki hal yang sama
tanpa membeda-bedakannya.
Profesionalisme: profesionalisme dalam suatu perdesaan
sangat dibutuhkan. Kata siapa orang desa tidak memiliki profesionalisme?
Buktinya dalam suatu desa hal gotong royong yang warganya selalu kompak dan mau
bahu-membahu. Itu suatu contoh profesionalisme, dikatakan profesionalisme
karena mereka tidak meminta bayaran dan mengerjakan itu dengan gotong royong
tanpa pamrih untuk memajukan desa itu sendiri,demi kemajuan bersama dan
kepentingan bersama.
Intensif: dengan membagi waktu dalam hal desa biasa dilihat
dalam hal pembagian desa waktu hal ronda malam untuk keamanan desa. Suatu desa
yang maju harus memiliki pertahanan hal yang kuat juga. Intensif dalam bidang
pertanian dan pengeluaran desa juga harus diperhatikan misalnya dalam bulan ini
membeli sebuah alat bajak sawah maka pembelian berikutnya bisa dilakukan bulan
depan dan juga pemberian pupuk tanaman.
Sumber daya: di desa sudah tidak diragukan lagi memiliki
sumber daya alam yang melimpah ruah. Kita melihat hasil melimpah ruah hasil
sumber daya alamnya, maka suatu desa bisa maju asal diorganisir secara baik dan
profesionalisme.
Rencana kerja: misal suatu lahan tani memiliki
unsur-unsur tanah yang subur dan kurang subur maka hendaknya tanah yang subur
digarap untuk lahan pertanian sedangkan tanah kurang subur bisa dijadikan lahan
peternakan sapi,ayam atau kambing. Dengan begitu tidak hanya lahan pertanian
saja yang menjadi mata pencariaan desa itu, tapi ada hal lain juga yang bisa
dijadikan mata pencarian. Kotoran dari bidang peternakan bisa dijadikan pupuk
untuk bidang pertanian dengan begitu lebih menghemat pengeluaran untuk
pembelian pupuk.
Apabila suatu desa sudah memenuhi kriteria-kriteria di atas,
maka desa tersebut bisa disimpulkan
sebagai desa maju atau desa mandiri.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pembangunan desa dilaksanakan
melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.
Memberi bantuan
pembangunan desa, dengan tujuan meningkatkan pemerataan kegiatan pembangunan
dan hasil-hasilnya ke semua desa di seluruh Indonesia dengan mendorong dan
menggerakkan potensi swadaya gotong royong yang ada pada masyarakat desa untuk
melaksanakan pembangunan desanya.
b.
Membangun dan
membina sistem perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya secara terkoordinasi
dan terpadu melalui Sistem Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) di wilayah
kecamatan.
c. Meningkatkan prakarsa dan peranan
swadaya masyarakat desa untuk turut serta dalam melaksanakan pembangunan
melalui Lembaga Sosial Desa yang kemudian disempurnakan menjadi Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Agar supaya LKMD berfungsi, dilaksanakan
latihan Kader Pembangunan Desa (KPD) untuk menjadi tenaga penggerak LKMD.
d. Melaksanakan
penataan desa, pemukiman kembali serta pembinaan kelompok-kelompok penduduk
yang masih hidup terpencil dan terpencar dengan mata pencaharian bercocok tanam
secara berpindah-pindah.
e. Melaksanakan pemugaran perumahan dan
lingkungan desa secara terpadu antara sektor-sektor dan antara sektor dengan daerah di
dalam rangka membantu penduduk desa yang miskin dan tidak mampu untuk membangun
atau memperbaiki rumahnya agar memenuhi syarat-syarat kesehatan.
f. Melaksanakan monitoring dan evaluasi
tingkat perkembangan desa sesuai dengan tipologi desanya, sehingga setiap tahun
dapat diketahui perkembangan desa dari desa swadaya menjadi desa swakarya dan
desa swasembada.
2 Aparatur pemerintah sangat berperan
dalam upaya pembangunan desa. Pemerintah menginginkan agar suatu desa bisa maju
atau mandiri melalui program-program yang telah diberikan. Adapun
program-program yang disediakan oleh pemerintah, antara lain yaitu Pembangunan
Agraria, Penyelenggaraan Pelayanan Umum, Kebijakan Pemenuhan Hak-Hak Dasar
Masyarakat, Pembangunan Sektor Pertanian, Pembangunan SDM, Peraturan Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pembentukan Lembaga-Lembaga Ekonomi serta PNPM
Mandiri Pedesaan.
3 Suatu desa dikatakan maju atau
mandiri apabila Nilai dan Visi, Misi,
Aturan, Profesionalisme, Intensif, Sumber Daya dan Rencana Kerjanya sesuai dan sistematis mengarahkan suatu desa ke
arah yang positif dan lebih baik.
3.2 Saran
Desa merupakan ujung tombak dalam
suatu bangsa dan negara. Semakin maju suatu desa, maka ini membuktikan
keberhasilan suatu bangsa dan negara dalam mengelola dan mengorganisir
masyarakatnya begitupun juga sebaliknya. Dalam upaya untuk mewujudkan cita-cita
Bangsa dan Negara tersebut, maka salah satu metode yang ditempuh adalah
Pembangunan Desa. Upaya ini akan berjalan dengan baik apabila terjalin suatu
kerja sama yang baik antara aparatur yang berwenang (Pemerintah) dengan
masyarakat yang bersangkutan (penduduk setempat).
DAFTAR PUSTAKA
Rahman,
Gazali. 2013. Diktat Mata Kuliah Pembangunan Desa (MPBC-406).
Banjarmasin.
Sanusi,
Bachrawi. 2004. Pengantar Ekonomi
Pembangunan. Jakarta : Penerbit Rineka Cipta
Kamaludin, R. 1998. Pengantar Ekonomi Pembangunan. FEUI. Jakarta.
Todaro, Michel P. 2004. Ekonomi Pembangunan Di Dunia Ketiga. Jakarta: Erlangga
Kamaludin, R. 1998. Pengantar Ekonomi Pembangunan. FEUI. Jakarta.
Todaro, Michel P. 2004. Ekonomi Pembangunan Di Dunia Ketiga. Jakarta: Erlangga
Syamrilaode.
2011. Pengertian Sarana dan Prasarana. http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2106962-pengertian-sarana-dan-prasarana/#ixzz2QrdexkH0
oleh diterbitkan
pada 26 Januari 2011 diakses pada hari Sabtu, 20 April 2013.
Anonim. id.wikipedia.org/wiki/PNPM_Mandiri_Pedesaan
diakses pada hari Sabtu, 20 April 2013.
Anonim. 2009.
http://ricodwithama.wordpress.com/2009/10/09/desa-maju/ diakses pada hari
Sabtu, 20 April 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar