Sabtu, 21 Juni 2014

Makalah Pemilihan Umum Sebagai Sarana Demokrasi



Pemilihan umum sebagai sarana demokrasi
Negara demokrasi ialah negara yang berkedaulatan rakyat. Artinya di negara tersebut terdapat pengakuan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada di tangan rakyat. Istilah lain yang dipergunakan untuk demokrasi ialah kerakyatan. Pengertian kerakyatan diartikan adanya hak rakyat dalam kegiatan-kegiatan kenegaraan di bidang politik. Jadi suatu negara dikatakan sebagai negara demokrasi apabila rakyat negara tersebut memperoleh hak untuk melakukan kegiatan kenegaraan dibidang tersebut politik.

Ditinjau dari sistem pelaksanaannya, demokrasi dibedakan menjadi demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi tidak langsung (indirect democracy atau atau reprensentative democracy).

Demokrasi langsung menurut sejarah secara murni dapat dilaksanakan di negara-negara kota (City State) di Yunani kuno yang disebut Polis, karena wilayahnya yang sempit dan penduduknya sedikit. Kiranya pada waktu sekarang kecil sekali kemungkinannya ada negara yang masih menjalankan demokrasi langsung, karena :
  • pada umumnya wilayah sesuatu negara itu luas, dan tidak terdiri satu daratan, melainkan terdiri atas banyak pulau-pulau.
  • pada umumnya rakyat sesuatu negara sudah berjumlah besar.
  • masalah negara yang bersifat politis jumlahnya semakin meningkat dan kompleks serta rumit.
Berdasarkan keadaan-keadaan tersebut maka negara-negara modern sekarang melaksanakan demokrasi perwakilan, yaitu sistem politik dengan memberikan hak kepada rakyatmya secara tidak langsung atau dengan melalui wakil-wakilnya untuk ikut serta melakukan kegiatan-kegiatan di bidang politik.

Di dalam negara demokrasi yang menganut sistem demokrasi tidak langsung harus terdapat lembaga perwakilan rakyat. Lembaga itu berfungsi sebagai wadah wakil-wakil rakyat menyalurkan pendapat, aspirasi atau saran, serta melakukan pengamatan dan pengawasan kepada pemerintah atau lembaga-lembaga negara yang lain, dan untuk menentukan keputusan politik atau kebijaksanaan lainnya.

Apabila dalam suatu negara sudah terdapat lembaga perwakilan rakyat, meskipun bentuk dan pengisian keanggotaannya belum seperti sebagaimana lazimnya, maka terhadap sistem politik negara tersebut sudah menunjukkan adanya demokratisasi di masyarakat yang bersangkutan.

Agar wakil-wakil rakyat benar-benar dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil tersebut harus ditentukan oleh rakyat sendiri melalui pemilihan umum. Jadi pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang sekaligus merupakan perwujudan dirinya sebagai negara demokrasi.

Bagi rakyat suatu negara maka pemilihan umum adalah suatu pelaksanaan hak-hak asasinya. Setiap warganegara memiliki hak pilih, baik hak pilih aktif maupun hak pilih pasif. Agar selalu terdapat kesegaran kesegaran dalam tubuh lembaga perwakilan rakyat, maka pemilihan umum untuk pengisian keanggotaan lembaga perwakilan diadakan secara berkala, misalnya setiap empat tahun atau setiap lima tahun, sesuai ketentuan perundang-undangan dari negara yang bersangkutan.

Dapat disimpulkan bahwa pada umumnya pelaksanaan pemilihan umum mempunyai tujuan :
a. melaksanakan kedaulatan rakyat.
b. melaksanakan hak asasi warga negara.
c. memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib.

PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA SEBAGAI SARANA DEMOKRASI YANG BERDASARKAN PANCASILA
  1. Asas Pemilihan Umum
Sesuai dengan UU No. 15 Tahun 1999 jo.. UU No. 4 Tahun 1997 jo.. UU No. 2 Tahun 1980 jo.. UU No. 1 Tahun 1985, asas yang dianut dalam pemilu di Negara kita adalah sbb :
Langsung, artinya rakyat yang sudah memenuhi syarat minimum tertentu berhak secara langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya tanpa perantara dan tanpa tingkatan;
Umum, artinya pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi setiap warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat minimum tertentu, yaitu telah berusia 17 tahun atau sudah kawin;
Bebas, artinya tiap-tiap warga Negara bebas menggunakan haknya untuk memilih tanda gambar ayng dikehendakinya tanpa adanya pengaruh, tekanan, atau paksaan dari siapapun dan dengan jalan apapun;
Rahasia, artinya para pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh pihak siapapun dan dengan jalan apapun, siapa/apa yang dipilih;
Jujur, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara/pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung harus bersikap dan bertindak jujur, sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
Adil, artinya dalam penyelenggaraan pemilu, setiap[ pemilih dan partai peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
  1. Tujuan Pemilu
Sesuai dengan UU pemilu yang berlaku sekarang, UU No. 3 Tahun 1999 pemilu diadakan untuk memilih :
v     Anggota DPR Tingkat Pusat;
v     Anggota DPRD Tingkat I;
v     Anggota DPRD Tingkat II.
  1. Macam-macam Hak Pilih
Hak untuk ikut serta dalam pemilu disebut hak pilih, hak pilih terdiri atas :
v     Hak pilih aktif, yaitu hak untuk memilih wakilnya di DPR;
v     Hak pilih pasif, yaitu hak untuk dipilih menjadi anggota DPR.
  1. Syarat-syarat Pemilih
Untuk dapat memilih dalam pemilu, haris dipenuhi syarat-syarat sbb :
v     Pada waktu pendaftaran, pemilih sudah genap 17 tahun atau sudah kawin;
v     Pemilih terdaftar sebagai pemilih;
v     Pemilih nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
v     Pemilih tidak sedang menjalani hukuman pidana kurungan yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih;
v     Pemilih tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan.
  1. Syarat-syarat untuk Dipilih
Untuk dapat dipilih dalam pemilu, harus memenuhi syarat-syarat sbb :
v     Warga Negara RI yang telah berusia 21 tahun keatas dan bertakwa kepada Tuhan YME;
v     Dapat berbahasa Indonesia, cakap membaca dan menulis, berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau berpengetahuan yang sederajat, dan berpengalaman dibidang kemasyarakatan;
v     Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
v     Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atas organisasi terlarang lainnya;
v     Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
v     Terdaftar dalam daftar calon;
v     Bertempat tinggal dalam wilayah RI yang dibuktikan dengan KTP atau keterangan dari lurah/kepala desa tentang alamatnya yang tetap.
http://nuyymute.wordpress.com/2010/05/25/pemilihan-umum-di-indonesia-sebagai-sarana-demokrasi-yang-berdasarkan-pancasila/


Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilu bagi suatu negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Pemilu memiliki arti penting sebaga berikut:
1.      Untuk mendukung atau mengubah personil dalam lembaga legislatif
2.      Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk periode waktu tertentu
3.      Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Pemerintahan yang demokratis telah menjadi cita-cita yang diupayakan perwujudannya sejak masa Indonesia merdeka. Pada awal kemerdekaan telah dirumuskan UUD 1945 yang memasukkan berbagai hak dan kewajiban warga negara serta pemerintah agar terwujud hubungan politik yang demokratis.
Salah satu ciri Negara demokrasi adalah melaksanakan pemilu dalam waktu-waktu tertentu. Sudah menjadi mafhum bahwa demokrasi yang berkembang sekarang ini adalah merupakan penyempurnaan konsep demokrasi JJ. Rousseau dimana untuk menjalankan roda pemerintahan perlu ditunjuk para penyelenggara pemerintahan Penunjukkan para penyelenggara pemerintahan inilah dalam demokrasi biasanya melalui sistem pemilu (election).Pemilu merupakan salah satu prinsip demokrasi yang harus dijalankan,Demokrasi Perwakilan tidak bisa dilepaskan dari penyelenggaraan Pemilu,Rakyat dapat menyampaikan aspirasinya secara aktif dan keikutsertaannya dalam pemerintahan melalui mekanisme pemilu.
Pemilu pada hakikatnya merupakan pengakuan dan perwujudan hak-hak politik rakyat dan sekaligus merupakan pendelegasian hak tersebut oleh rakyat kepada wakiul-wakilnya untuk menjalankan pemerintahan. Pemilu adalah sarana yang bersifat demokratis untuk membentuk sistem negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan yang digariskan oleh UUD Negara. Kekuasaan negara yang lahir karena pemilu merupakan kekuasaan yang tumbuh dari bawah menurut kehendak rakyat dan dipergunakan sesuai dengan keinginan rakyat, menurut sistem permusyawaratan perwakilan.
Pemilu adalah salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil, karena dalam pelaksanaan hak asasi adalah suatu keharusan pemerintah untuk melaksanakan pemilu sesuai asas bahwa rakyatlah berdaulat maka semua itu dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Oleh karena itu, pemilu adalah suatu syarat mutlak bagi negara demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
1.2. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dirumuskan adalah sebagai berikut:
1) apakah pengertian demokrasi?
2) bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
3) bagaimana pelaksanaan pemilu di Indonesia dalam sejarah?
4) bagaimana hubungan demokrasi dan pemilu?
5) bagaimana pelaksanaan pemilu sebagai pesta demokrasi rakyat saat ini?




1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan dari rumusan masalah adalah sebagai berikut:
1.    Mengetahui definisi demokrasi.
2.    Mengetahui pelaksanaan demokrasi di Indonesia
3.    Mengetahui pelaksanaan pemilu dalam lintas sejarah di Indonesia
4.    Mengetahui hubungan demokrasi dan pemilu.
5.    Mengetahui pelaksanaan pemilu sebagai pesta demokrasi rakyat saat ini.























BAB II
PEMBAHASAN
2.1.   Pengertian Demokrasi
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demokratia (Kekuasaan Rakyat), yang dibentuk dari kata demos (Rakyat) dan kratos yang artinya adalah Kekuasaan. Menyusul adanya revolusi rakyat pada tahun 508 SM Pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno (Athena) terbentuklah suatu sistem yang merujuk kepada manajemen kekuasaan yang di kenal sebagai Demokrasi. Meskipun tidak ada definisi, khusus diterima secara universal, arti demokrasi adalah kesetaraan, kebebasan memiliki dan memilih. Prinsip nya adalah demokrasi tercermin dalam semua warga negara tanpa terkecuali, adalah sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama pula terhadap kekuasaan. Tidak ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin oleh hak dilegitimasi dan kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memperbicara tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Sekali lagi Demokrasi sendiri ialahsistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat dan derajat hidup manusia serta memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu, dan di dalam sistem politik yang demokratis warga negara mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan maksud adalah membentuk masyarakat sosialis. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia adalah berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama, ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusan Prijono Tjiptoherijanto dan Yomiko M. Prijono, 1983 hal 17-19. Dari gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi Demokrasi Pancasila yang selalu menjadi acuan negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan jaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H. mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
2.2.  Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur. Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan. Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu. Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.

2.3.  Pemilu di Indonesia dalam Lintasan Sejarah
                                            
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pemilihan umum di Indonesia dalam perspektif sejarah telah berlangsung selama sepuluh kali penyelenggaraan. Pertama, pemilu tahun 1955. Kedua,  pemilu tahun 197.  Ketiga pemilu tahun 1977. Keempat pemilu tahun 1982. Kelima pemilu tahun 1987. Keenam pemilu tahun 1992. Ketujuh pemilu tahun 1997. Kedelapan pemilu tahun 1999. Kesembilan pemilu tahun 2004. Dan kesepuluh tahun 2009.
  1. Pemilihan Umum Pertama dilaksanakan tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota parlemen (DPR), tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Diikuti 28 partai politik.
  2. Pemilihan Umum Kedua dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971 yang diikuti sebanyak 10 partai politik.
  3. Pemilihan Umum Ketiga dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1977 yang diikuti oleh dua Parpol dan satu Golkar. Hal ini dikarenakan terjadi fusi parpol dari 10 parpol peserta pemilu 1971 disederhanakan menjadi 3 dengan ketentuan sebagai berikut:
·  Partai yang berhaluan spiritual material fusi menjadi PPP (Partai Persatuan Pembangunan).
·  Partai yang berhaluan material-spriritual fusi menjadi PDI (Partai Demokrasi Indonesia).
·  Dan partai yang bukan keduanya menjadi Golkar (Golongan Karya).
4.      Pemilihan Umum Keempat dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1982.
  1. Pemilihan Umum Kelima dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987.
  2. Pemilihan Umum Keenam dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1992, peserta pemilu masih dua parpol (PPP dan PDI) serta satu Golongan Karya.
  3. Pemilihan Umum Ketujuh dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Peserta pemilu adalah PPP, Golkar, dan PDI.
  4. Pemilihan Umum Kedelapan (Era Reformasi) dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 yang diikuti sebanyak 48 partai politik.
  5. Pemilihan Umum Kesembilan dilaksanakan tanggal 5 April 2004 yang diikuti 24 partai politik. Ini telah terjadi penyempurnaan pemilu, yakni pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta memilih presiden dan wakil presiden.
  6. Pemilihan Umum Kesepuluh dilaksanakan pada tanggal 09 April 2009 untuk memilih anggota legislatif, sedangkan pemungutan suara pilihan Presiden tahap I dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2009. Penetapan hasil pemilu tahap I, diumumkan pada tanggal 25-27 Juli 2009. Pemilihan Presiden tahap II dilaksanakan pada tanggal 08 September 2009, dan untuk penetapannya dilaksanakan pada tanggal 25-26 September 2009.
2.4. Hubungan Demokrasi dan Pemilu
Konsep negara Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, negara yang demokratis atau berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan melihat rumusan yang dipakai oleh pembentuk UUD 1945, yaitu “Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum”. Bahwa negara kita bedasarkan atas negara hukum yang dilandasi pancasila dan UUD 1945 dengan pengertian adanya sistem demokratis yang bertanggugjawab dari individu masing-masing. Negara kita menjamin kebebasan tiap-tiap individu untuk mengeluarkan pendapat dan aspirasinya.
Dasar hukum negara Indonesia adalah berdaulat menurut rakyatnya dan berdasarkan atas demokrasi yang utuh untuk kepentingan masyarakat luas. Bedaulat tersebut bermaksud demokrasi yang utuh dan kebebasan berpendapat di depan umum kepada rakyatnya dengan disertai dengan tanggungjawab individu masing-masing. Kedaulatan tersebut mengatakan bahwa tujuan negara itu adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan warganegaranya.
Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu memang bukanlah segala-segalanya menyangkut demokrasi. Pemilu adalah sarana pelaksanaan asas demokrasi (sarana bagi penjelmaan rakyat menjadi MPR) dan sendi-sendi demokrasi bukan hanya terletak pada pemilu, tetapi bagaimana pun pemilu memiliki arti yang sangat penting dalam proses demokrasi dalam dinamika ketatanegaraan.
Dan yang tidak boleh kita lupakan pemilu adalah peristiwa perhelatan rakyat yang paling akbar yang hanya terjadi lima tahun dan hanya pemilulah rakyat secara langsung tanpa kecuali benar-benar menunjukkan eksistensinya sebagai pemegang kedaulatan dalam Negara berdasarkan itulah agaknya tidak berlebihan bila ditegaskan bahwa pemilu sebagai wujud paling nyata dari demokrasi.
 Pemilu dilaksanakan oleh negara Indonesia dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
Pemilu merupakan sarana demokrasi untuk membentuk kepemimpinan negara, tetapi belum tentu mekanisme penyelenggaraannya demokratis.Sebuah pemilu yang demokratis memiliki beberapa persyaratan seperti:
1.      Pemilu harus bersifat kompetitif, artinya peserta pemilu baik partai politik maupun calon perseorangan harus bebas dan otonom, baik partai politik yang sedang berkuasa, maupun partai-partai oposisi memperoleh hak –hak politik yang sama  dan dijamin oleh undang – undang, seperti kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berserikat.
Syarat kompetitif juga menyangkut perlakuan yang sama dalam menggunakan sarana dan prasarana publik, dalam melakukan kampanye, yang diatur dalam undang-undang. Misalnya stasiun televisi milik negara harus memberikan kesempatan yang besar pada partai  politik yang berkuasa, sementara kesempatan yang sama tidak diberikan pada partai-partai peserta pemilu lainnya.
2.      Pemilu harus diselenggarakan secara berkala. Artinya pemilihan harus diselenggarakan  secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Misalnya setiap empat, lima, atau tujuh tahun sekali. Pemilihan berkala merupakan mekanisme sirkulasi elit, dimana pejabat yang terpilih bertanggung jawab pada pemilihnya dan memperbaharui mandat yang diterimanya pada pemilu sebelumnya. Pemilih dapat kembali memilih pejabat yang bersangkutan jika merasa puas dengan kerja selama masa jabatannya. Tetapi dapat pula menggantinya dengan kandidat lain yang dianggap lebih mampu, lebih bertanggung jawab, lebih mewakili kepemimpinan, suara atau aspirasi dari pemilih bersangkutan. Selain itu dengan pemilihan berkala maka kandidat perseorangan atau kelompok yang kalah dapat memperbaiki dan mempersiapkan diri lagi untuk bersaing dalam pemilu berikut.
3.      Pemilu haruslah inklusif. Artinya semua kelompok masyarakat baik kelompok ras, suku, jenis kelamin, penyandang cacat, lokalisasi, aliran ideologis, pengungsi dan sebagainya harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu kelompok pun yang didiskriminasi oleh proses maupun hasil pemilu. Hal ini diharapkan akan tercermin dalam hasil pemilu yang menggambarkan keanekaragaman dan perbedaan – perbedaan di masyarakat.
4.      Pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Keterbatasan memperoleh informasi membuat pemilih tidak memiliki dasar pertimbangan  yang cukup dalam menetukan pilihannya. Suara pemilih adalah kontrak yang (minimal) berusia sekali dalam periode pemilu (bisa empat, lima, atau tujuh tahun). Sekali memilih, pemilih akan ”teken kontrak” dengan partai atau orang yang dipilihnya dalam satuperiode tersebut. Maka agar suara pemilih dapat diberikan secara baik, keleluasaan memperoleh informasi harus benar-benar dijamin.
5.      Penyelenggaraan pemilu yang tidak memihak dan independen. Penyelenggaraan pemilu sebagian besar adalah kerja teknis. Seperti penentuan peserta pemilu, Pembuatan kertas suara, kotak suara, pengiriman hasilpemungutan suara pada panitia nasional, penghitungan suara, pembagian cursi dan sebagainya. Kerja teknis tersebut dikoordinasi oleh sebuah panitia penyelenggara pemilu. Maka keberadaan panitia penyelenggara pemilu yang tidak memihak, independen, dan profesional Sangay menentukan jalannya proses pemilu yang demokratis. Jika penyelenggara merupakan bagian dari partai politik yang berkuasa, atau berasal dari partai politik peserta pemilu, maka azas ketidakberpihakan tidak terpenuhi. Otomatis nilai pemilu yang demokratis juga tidak terpenuhi.
2.5. Pelaksanaan Pemilu sebagai Pesta Demokrasi Rakyat Saat Ini        
Pemilihan wakil rakyat di Indonesia saat ini akrab disebut sebagai Pesta Demokrasi. Sebagai negara demokrasi, pemerintahan berlandaskan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Salah satu bukti dari ke-demokrasi-an Indonesia adalah pelaksanaan Pemilu (pemilihan umum). Masyarakat sebagai pemilih memeliki peran penting dalam penyusunan daftar pemilih, peran tersebut antara lain melakukan pengecekan nama pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan ditempat-tempat strategis. Bila nama pemilih yang bersangkutan atau pemilih lain yang memang memenuhi syarat belum dimasukkan atau ada nama pemilih yang sudag tidak memenuhi syarat tetapi masih dimasukkan (seperti sudah meninggal dunia, anggota TNI/Polri, dibawah umur dan lain-lain) dapat memberikan masukan kepada petugas terkait.
Peranan masyarakat dalam hal ini RT dan RW sangatlah penting dan strategis dalam  pengumpulan data kependudukan di tingkat paling bawah untuk mendata pemilih yang berhak menjadi pemilih pada pelaksanaan pendaftaran pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu menandakan dukungan terhadap pelaksanaan pemilu dan demokrasi di negara kita. Pada saat pemilu, diharapkan masyarakat ikut serta mensukseskan proses ini dengan cara mengawasi pelaksanaannya.

Namun pada kenyataanya Pemilu bagi sebagian kalangan rakyat justru melahirkan sikap yang acuh. Sebab, hajatan politik ini hanya menjadi ritus yang tak mewakili kepentingan substansial rakyat kecil pada umumnya. Adalah wajar, perasaan diperalat para elite timbul dalam kesadaran mereka. Sebagai konstituen, rakyat seharusnya mendapat perlakuan istimewa. Kapan dan dimana pun berada. Ironisnya, prinsip rakyat sebagai raja hanya muncul pada tempat dan momen tertentu. Rakyat dimanja ketika Pemilu diambang pintu, kemudian dilupakan tatkala pesta itu usai. Inilah kenyataan yang selalu terulang setiap kali bangsa ini melangsungkan pesta demokrasi.











BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demokratia (Kekuasaan Rakyat), yang dibentuk dari kata demos (Rakyat) dan kratos yang artinya adalah Kekuasaan. Sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Indonesia telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses. Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang
Pemilu di Indonesia dalam Lintasan Sejarah
Pemilihan umum di Indonesia dalam perspektif sejarah telah berlangsung selama sepuluh kali penyelenggaraan. Pertama, pemilu tahun 1955. Kedua,  pemilu tahun 197.  Ketiga pemilu tahun 1977. Keempat pemilu tahun 1982. Kelima pemilu tahun 1987. Keenam pemilu tahun 1992. Ketujuh pemilu tahun 1997. Kedelapan pemilu tahun 1999. Kesembilan pemilu tahun 2004. Dan kesepuluh tahun 2009.
Hubungan demokrasi dan Pemilu, antara lain:
1.    Pemilu harus bersifat kompetitif,
2.    Pemilu harus diselenggarakan secara berkala,
3.    Pemilu haruslah inklusif.
4.    Pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas, dan
5.    Penyelenggaraan pemilu yang tidak memihak dan independen.
Pelaksanaan Pemilu sebagai Pesta Demokrasi Rakyat Saat Ini  
Pemilihan wakil rakyat di Indonesia saat ini akrab disebut sebagai Pesta Demokrasi. Sebagai negara demokrasi, pemerintahan berlandaskan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Salah satu bukti dari ke-demokrasi-an Indonesia adalah pelaksanaan Pemilu (pemilihan umum).
3.2. Saran
1.      Demokrasi harus dilaksanakan dengan baik dan tertib,sehingga tujuan negara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatnya dapat terwujud dan ketentraman akan tercipta
2.      Kesadaran akan pengetahuan akan melahirkan tangung jawab dan rasa nasionalisme tinggi bagi rakyat untuk bangsa.
3.      Pemilu sejatinya seharusnya menjadi starting point untuk mencipta tatanan yang lebih baik,Kepentingan rakyatlah yang seharus didahulukan dari setiap kebijakan yang diputuskan.
4.      Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
a.    Adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.
b.    Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya.






















DAFTAR PUSTAKA

Rukiyati, dkk. 2008. Pendidikan Pancasila Buku Pegangan kuliah. Yogyakarta: UNY Press
Sunaryo, dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan PKN untuk Perguruan Tinggi Yogyakarta: UNY Press
Budiarjo, Miriam. 2000. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Cholisin.2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta : UNY Press.
Cholisin. Buku PLPG. Demokrasi Dalam Berbagai Aspek Kehidupan.
Cholisin. Buku PLPG. Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia.
Cholisin, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP kelas VIII edisi ke 4. Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan nasional.

http://neesaazzahra.blogspot.com/2013/10/pemilu-sebagai-pesta-demokrasi-rakyat.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar